Sunday, December 16, 2012

Pimpinan Pondok Pesantren Walisongo Pontianak Dr KH Zuhri Maksudi Msi mengatakan nikah siri itu secara syariat Islam sah. Asalkan syarat dan rukun dalam pernikahan itu terpenuhi.

Minggu, 16 Desember 2012

Zuhri Maksudi: Sah Secara Agama

Pontianak – Fenomena nikah siri kembali santer dibicarakan, terutama semenjak Bupati Aceng ketahuan belangnya. Apalagi, konon, nikah siri banyak dilakukan oleh para pejabat lain di negeri ini. Nikah siri memang ilegal di mata hukum negara, mungkin saja karena itu sejumlah pejabat yang ditemui tak berkenan menjawab pertanyaan wartawan Harian ini. Namun, bagaimana dari kacamata hukum Islam?

Pimpinan Pondok Pesantren Walisongo Pontianak Dr KH Zuhri Maksudi Msi mengatakan nikah siri itu secara syariat Islam sah. Asalkan syarat dan rukun dalam pernikahan itu terpenuhi.

“Sebenarnya nikah itu tidak ada istilah siri dan tidak siri. Pernikahan itu dengan dua persyaratan. Harus dan wajib ada wali. Kemudian harus ada dua orang saksi,” kata Zuhri kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (15/12).

Menurutnya jika yang di atas sudah terpenuhi, maka sudah sah dengan ijab kabul kedua mempelai. Kemudian, juga harus diberikan mahar.

Zuhri menceritakan satu percakapan antara Sayyidina Ali dengan Abu Bakar. “Apakah suka dengan putri Nabi Muhammad, Fatimah? Ali pun menjawab, “Suka.” Dan Abu Bakar kembali bertanya kepada Ali, “Harta apa yang kamu miliki?” “Saya ada pedang, baju perang, dan kuda,” ujar Ali. Abu Bakar melanjutkan, “Kalau begitu biarkan saya yang melamarkan dan simpan saja hartamu itu karena masih diperlukan untuk perang. Maharnya nanti biar saya ambilkan dari Baitul Mal.”

“Jadi, maharnya dibayarkan oleh orang saja sah. Maharnya tidak harus barang juga boleh. Bahkan utang saja dulu pun boleh, tetapi lebih baik langsung,” kata Zuhri.

Nikah siri dan tidak siri kedua-duanya sah, Zuhri memaparkan, karena sudah memenuhi unsur agama atau fiqih. Yang menjadi pertanyaan, seolah-olah nikah siri tidak berdasarkan agama.

“Kalau saya memandang poligami itu, Alquran sudah memberikan syarat. Kata fangkihu yang dalam bahasa Arab fiil amar itu artinya perintah. Dalam Surah An Nisa ayat 3 sudah jelas diterangkan, mengapa harus dipertentangkan,” tegasnya.

Wakil Ketua PW NU Kalbar itu menambahkan, hanya saja harus adil. Nah, pengertian adil ini yang susah. Artinya, dua belah pihak harus suka sama suka. Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan dalam pernikahan itu harus memenuhi unsur agama, memenuhi tatanan rumah tangga dan memenuhi hak suami istri.

“Sekarang yang menjadi masalah, apabila nikahnya hanya sesaat. Artinya, tujuan dan maksud dari pernikahan sudah tidak tercapai dan diselewengkan. Hal seperti itu yang harus diusut,” jelasnya.

Zuhri melanjutkan, siri itu hanya terkait administrasi negara. Tetapi secara hukum Islam tidak masalah. “Kalau ada yang mengatakan nikah siri itu haram, suruh belajar lagi,” demikian Zuhri.(kie)
http://www.equator-news.com/utama/20121216/zuhri-maksudi-sah-secara-agama