Thursday, January 24, 2013

Digugat 6 Perusahaan, Nabiel Tolak Ubah Amdal.

SENIN, 28 JULI 2003 | 19:37 WIB
Digugat 6 Perusahaan, Nabiel Tolak Ubah Amdal
Besar Kecil Normal


TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Nabiel : “ Kalau Amdal proyek ditolak, kenapa proyek itu tidak ditinjau ulang.”



Walaupun digugat oleh enam perusahaan karena terkait penolakan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura), Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim tetap berpegang teguh pada keputusan semula yaitu menolak Amdal proyek tersebut.



"Jika ternyata Amdal menghasilkan suatu informasi/fakta yang merugikan lingkungan maka kesimpulan akhir adalah kita harus menolak rencana proyek tersebut”, tutur Nabiel Makarim dalam siaran pers yang diterima Tempo News Room hari ini (28/7)



Nabiel menambahkan, selama ini banyak pihak yang salah persepsi terhadap Amdal. Menurutnya jika suatu proyek yang Amdalditolak karena dinilai tidak layak lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup berarti proyek tersebut harus ditinjau kembali bukan Amdal yang diajukan kembali.



“Nah, jika Amdal sudah mengatakan rencana tersebut tidak layak lingkungan sementara banyak pihak yang mendukung rencana tersebut untuk tetap dijalankan, bukan berarti Amdal yang harus ditinjau ulang tapi rencana proyek tersebut yang harus dirancang ulang. Setelah tim datang dengan rancangan proyek yang baru, kemudian dilakukanlah kembali penilaian Amdal terhadap rancangan baru itu”, katanya.



Akibat dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup tanggal 19 Februari 2003 Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta oleh Badan Pelaksana Pantura Jakarta. Maka enam perusahaan menggugat Menteri Lingkungan Hidup melalui PTUN Jakarta.



Hari Rabu besok (30/7) merupakan sidang ketiga gugatan 6 perusahaan kontraktor Badan Pelaksana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta terhadap Kementerian Lingkungan Hidup.


Enam perusahaan yang menggugat tersebut adalah PT. Manggala Krida Yuda, PT. Pelabuhan Indonesia II, PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT Bhakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, dam PT Jakarta Propertindo.(CA).

http://www.tempo.co/read/news/2003/07/28/0565092/Digugat-6-Perusahaan-Nabiel-Tolak-Ubah-Amdal