Thursday, January 24, 2013

Soal Reklamasi Pantura, KLH Akhirnya Menyerah

Soal Reklamasi Pantura, KLH Akhirnya Menyerah
[Metropolitan]
Jakarta, Pelita



Akhirnya, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim "menyerah" kalah dengan merelakan Pemda DKI melanjutkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta (pantura) setelah ia bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, kemarin.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai bertemu dengan Menteri Nabiel di kantor KLH, Senin (02/6) kepada wartawan di balaikota mengatakan kesepakatan antara Pemda DKI dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk boleh melanjutkan proyek reklamasi itu baru diutarakan secara lisan. "Namun hal itu sudah cukup bagi Pemda DKI untuk melanjutkan mimpinya menguruk 2.700 ha pantai Jakarta."

Menurut Sutiyoso, menteri lingkungan hidup sepakat untuk melanjutkan proyek reklamasi karena rencana itu terkait dengan penanggulangan banjir di Jakarta. "Meski sudah tersirat tapi kita akan tegaskan lagi nanti," ujar Sutiyoso sambil menambahkan bahwa hasil dari reklamasi pantura akan digunakan Pemda DKI untuk membiayai normalisasi sungai di Jakarta berupa pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT).

Seperti diketahui dalam proyek reklamasi pantura, Pemda DKI akan menerima kompensasi 25 persen atau senilai Rp25 triliun.

Perbaiki amdal

Mengenai analisa dampak lingkungan (amdal) reklamasi pantura milik Pemda DKI yang dinilai staf ahli KLH tidak sesuai lagi dengan kondisi lingkungan saat ini, diakui Sutiyoso akan diperbaiki kekurangannya. "Kita akan perbaiki kalau amdalnya dinilai belum memadai," ujarnya.

Sedangkan soal pelaksanaan reklamasi, lanjut Sutiyoso, berdasarkan kesepakatan dengan menteri lingkungan hidup akan dilaksanakan secara bertahap.

Beliau (meneteri KLH), katanya, sepakat kalau kita bagi perpulau. "Meski sudah lewat amdal tapi tetap akan kita pantau, setelah sekian yang jadi kita analisa dampaknya. Kalau tidak menimbulkan dampak kita teruskan tapi kalau ada kita hentikan, itu tidak masalah," papar Sutiyoso.

Sutiyoso mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk tidak khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan dari proyek reklamasi yang akan membutuhkan waktu sekitar 30 tahun untuk penyelesaiannya. "Masyarakat tidak perlu khawatir, proyek ini telah melewati penelitian akademis," tuturnya.

Seperti diberitakan Pelita sebelumnya, proyek reklamasi pantura ini adalah salah satu alternatif solusi Pemda DKI untuk mengatasi keterbatasan lahan khususnya dalam mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penduduk setiap tahunnya yang mencapai 200.000-250.000 orang/tahun.

Dampak reklamasi

Dengan penambahan lahan itu diharapkan dapat menambah lahan untuk permukiman, indrustri, perdagangan dan jasa, pelabuhan serta penunjang lainnya.

Akan tetapi, katanya, meski Pemda DKI telah mengantongi keppres No. 52 tahun 1995 yang memberikan kewenangan penuh dan tanggung jawab penuh atas pelaksanaan reklamsi pantura kepada Gubernur DKI, tapi Kementrian Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menolaknya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2003 tentang ketidaklayakan amdal reklamasi pantura.

Alasan menteri menolak waktu itu, katanya, pelaksanaan reklamasi pantura di Jakarta dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti banjir. Termasuk dampak terhadap sodetan Ciliwung-Cisadane, kinerja pembangkit tenaga listrik (PLTU), kualitas air hingga biota laut.

Bahkan reklamasi juga dapat mengakibatkan kenaikan permukaan air laut hingga 12 cm setiap tahunnya sehingga dikhawatirkan proyek pengurukan pantai ini dapat menenggelamkan kota Jakarta dikemudian hari.(m1/jal)

http://www.pelita.or.id/baca.php?id=13834