Wednesday, January 23, 2013

Jakarta akan reklamasi 2 kawasan di pantai utara

Online: Rabu, 07 April 2010 | 09:40 wib ET


Pantai Ancol di kawasan utara Jakarta


JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mereklamasi dua kawasan di pantai utara (pantura) Jakarta seluas 1.700 hektare.


Dua kawasan tersebut yaitu kawasan Ancol seluas 700 hektare dan Kapuk Naga Indah seluas 1.000 hektare. Kapuk Naga Indah merupakan perbatasan Jakarta dengan Teluk Naga, Tangerang.


Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan reklamasi dilakukan karena semakin tingginya pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap tahunnya, sehingga dua kawasan itu akan dikembangkan menjadi kawasan hunian dan komersil.


“Dua kawasan tersebut akan menjadi prioritas utama dalam program reklamasi di Jakarta. Saat ini, penyusunan master plan dari rencana reklamasi dan pengembangan kawasan sedang dalam tahap pengkajian,” kata Fauzi di Jakarta, seperti dilansir laman DKI Pemprov Jakarta, Rabu (7/4/10).


Dari rencana reklamasi sekitar 1.700 hektare, sekitar 20% diantaranya atau 340 hektare akan dikembangkan sebagai kawasan publik hijau. Langkah itu dilakukan untuk mencapai target ideal ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta sebesar 30% dari total luas keseluruhan. Salah satu upaya pemenuhan itu yakni dengan penanaman mangrove di sepanjang pantai.


“Tidak hanya untuk RTH, wilayah yang direklamasi akan disyaratkan kondisi fisiknya dibangun sedemikian rupa agar dapat mengantisipasi peningkatan permukaan air laut, yang diperkirakan akan bertambah setinggi 30 sentimeter lima tahun ke depan,” kata Fauzi.


Sedangkan untuk antisipasi rob, sambungnya, akan dibangun bendungan dan menyediakan pompa air jika sewaktu-waktu terjadi rob.


“Alternatif lainnya, yakni membangun sea wall untuk mencegah air laut naik ke daratan,” katanya.


Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko mengungkapkan proses reklamasi pada umumnya memerlukan waktu selama 2,5 tahun untuk proses pematangan lahan agar sebelum dibangun kawasan hunian dan komersil.


“Nantinya, bagi pengembang diwajibkan untuk membangun tanggul pencegah rob, sistem polder, serta memastikan sarana dan prasarana yang lengkap seperti suplai air dan listriknya,” ujarnya. kbc9



============



Reklamasi Pantai Segera Dilakukan



Jakarta, Kompas - Setelah tertunda selama dua tahun, proses reklamasi pantai utara Jakarta dapat dimulai tahun ini. Namun, pengurukan laut untuk menciptakan tambahan lahan di utara Jakarta masih harus menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2010-2030.



Menurut Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriatmoko, reklamasi diarahkan untuk membentuk pulau-pulau terpisah di laut berkedalaman delapan meter di Teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang akan memulai proses reklamasi tahap awal.



”PT KNI sudah mendapat izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk membangun satu dari tiga pulau reklamasi. Dengan demikian, proses reklamasi dapat dimulai tahun ini jika mereka sudah siap,” kata Wiriatmoko.



Reklamasi kedua pulau lain milik PT KNI dan tiga pulau milik PT PJA masih menunggu persetujuan atas izin amdalnya. Total lahan reklamasi PT KNI akan mencapai 1.000 hektar dan PT PJA mencapai 700 hektar.



Reklamasi dengan bentuk pulau-pulau harus dilakukan untuk tiga kepentingan. Pertama, menambah lahan untuk pembangunan, bendungan untuk menahan kenaikan permukaan air laut, dan sumber air baku Jakarta Utara. Proses ini butuh 2,5 tahun dan pulau hasil reklamasi harus dilengkapi sistem polder, tanggul, suplai air, dan listrik.


Manajer Teknik PT KNI Fodhly Misbah mengatakan, dari 1.000 hektar lahan reklamasi, 500 hektar lahan akan dialokasikan untuk zona terbangun, 250 hektar untuk infrastruktur, dan 250 hektar untuk hutan bakau.


Zona terbangun diarahkan untuk areal bisnis, perumahan, perkantoran, perdagangan, area pelabuhan, dan lapangan golf. Salah satu infrastruktur yang disiapkan adalah dermaga perahu cepat.


Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pemanfaatan lahan hasil reklamasi harus mengikuti hasil kajian mengenai kapasitas penduduk, jumlah tempat hunian, dan sarana prasarana pendukung. Pulau hasil reklamasi harus dapat menjadi penyelamat daratan induk yang berfungsi sebagai tanggul laut. Permukaan air laut diperkirakan naik sampai 30
sentimeter dalam 20 tahun
mendatang akibat pemanasan global.


”Jika tanggul laut tidak segera disiapkan, kawasan utara Jakarta akan mudah tergenang air laut,” kata Fauzi Bowo. (ECA)


http://rotanindonesia.org/index.php?option=com_content&view=article&id=448:reklamasi-pantai-segera-dilakukan&catid=45:kehutanan&Itemid=60