Thursday, January 24, 2013

Nabiel Pertanyakan Penandatanganan Kontrak Proyek Reklamasi Sebelum Keputusan Amdal


Nabiel Pertanyakan Penandatanganan Kontrak Proyek Reklamasi Sebelum Keputusan Amdal

TEMPO InteraktifJakarta:Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta sudah mendatangani kontrak proyek reklamasi pantai utara sebelum ada keputusan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). ”Kalau itu benar terjadi, pertanyaannya adalah, kenapa sudah ada kontrak sebelum ada Amdal?” ujar Nabiel kepada para wartawan di Radio Female, Selasa (15/4). Nabiel menduga, beberapa pihak masih menganggap bahwa Amdal dapat dijualbelikan.
Dalam kaitannya dengan masalah tersebut, Nabiel meminta agar keputusan presiden mengenai reklamasi pantai dapat dicabut karena akan mengganggu pelestarian lingkungan terutama pantai utara.”Ada beberapa keppres yang sudah dicabut seperti keppres Jonggol.Saya minta keppres soal reklamasi juga dicabut,” kata Nabiel.

Nabiel mengaku siap menjelaskan kembali masalah reklamasi yang merugikan lingkungan.”Namun, keputusan Amdal yang menolak reklamasi sudah final,” kata Nabiel.

Proses untuk memutuskan Amdal reklamasi, menurut Nabiel, merupakan jalan yang panjang. Proses yang berjalan selama dua tahun tersebut, kata Nabiel, melibatkan pihak pemda dan lembaga swadaya masyarakat.

Sebelum keputusan tersebut diambil, pihak Departemen Lingkungan Hidup yang diwakili pejabat eselon I berusaha mengadakan pertemuan dengan gubernur DKI. ”Namun, selama dua bulan pertemuan itu tidak bisa dilaksanakan,” ujar Nabiel.

Dalam kasus reklamasi ini Nabiel berharap peran serta masyarakat untuk menolak proyek reklamasi, sebab jika itu terjadi Jakarta bisa tenggelam.Selain itu, pantai utara akan hancur.”Nelayan di pantai utara mau makan apa? Apa gubernur DKI mau kasih makan?” kata Menteri Lingkungan Hidup.

Saat ini, tambah Nabiel, masyarakat harus berani bicara. Dahulu, dalam kasus Pantai Indah Kapuk rakyat tidak bisa bersuara sehingga bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. namun, kini, di zaman reformasi, masyarakat harus berani berbicara. Jika nanti Jakarta tenggelam karena rakyat diam saja saat reklamasi, berarti hal tersebut merupakan kesalahaan rakyat.”Saya minta masyarakat menulis surat ke PO BOX 777 Jaktim untuk berkomentar apakah setuju reklamasi atau tidak,” ujar Nabiel.

Nabiel juga mendukung jika ada komponen masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang akan melakukan class action terhadap masalah reklamasi.”Itu hak mereka. Silakan saja” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nabiel juga mengungkapkan kekecewaannya karena ketika keputusan Amdal belum diambil, proyek reklamasi sudah mulai berjalan. Nabiel berharap agar proyek reklamasi ini dihentikan saja karena akan menjadi masalah yang berlarut-larut. ”Nanti kalau reklamasi jalan, terus Jakarta banjir, pemilik proyek akan menyalahkan Pemda. Nanti Pemda akan menyalahkan pusat karena tidak mengucurkan dana,” kata Nabiel. Priandono-Tempo News Room
http://www.tempo.co/read/news/2003/04/16/05710433/Nabiel-Pertanyakan-Penandatanganan-Kontrak-Proyek-Reklamasi-Sebelum-Keputusan-Amdal