Thursday, January 24, 2013

Proyek Reklamasi Pantai Jakarta Tetap Ditolak


Proyek Reklamasi Pantai Jakarta Tetap Ditolak

indosiar.com, Jakarta - Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, tetap menolak pembangunan Reklamasi Pantai Utara, Jakarta.

Alasannya proyek ini akan menimbulkan dampak negatif termasuk kemungkinan banjir di wilayah Jakarta. Selain itu reklamasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan, karena tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Usai diterima Wakil Presiden Hamzah Haz, Rabu (11/06/03) kemarin, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengatakan, mega proyek reklamasi pantai sepanjang 32 kilometer di Utara Jakarta, tidak layak lingkungan. Menurut Nabiel, bila proyek dilaksanakan maka sedikitnya akan menimbulkan 10 dampak. Termasuk meningkatnya potensi banjir di Jakarta. Sehingga Nabiel menyarankan, bila Pemda DKI Jakarta ingin melanjutkan proyek tersebut, harus mendesain ulang dan disesuaikan dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menyangkut Kepres NO.52 tahun 1995 yang menjadi dasar Reklamasi Pantura Jakarta, Nabiel mengatakan, ada peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dari Kepres, yaitu Undang-Undang NO. 23 Tentang Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, semua pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan harus memiliki AMDAL. (Budi Pranoto dan Gunadi/Sup)

http://www.indosiar.com/fokus/proyek-reklamasi-pantai-jakarta-tetap-ditolak_24664.html